Secara historis proses perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan dibentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia merdeka. Kemudian menghasilkan naskah penting yang disebut Piagam Jakarta, siding BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945 Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari rancangan Undang- Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka. Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI kemudian setelah diadakan perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI. Hakikat dari Pancasila yaitu sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar Negara. Pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan sehari-hari artinya, sikap-sikap dan prilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Baca lebih lanjut
RINGKASAN MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA DAN UUD NEGARA TAHUN 1945 (MODUL 5)
12 Rabu Sep 2012
Posted INFORMASI
in